Sempat Kabur ke Pekanbaru, Paman Cabuli Keponakan Berhasil Diringkus Polres Taput

Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau behasil meringkus BS pelaku percabulan terhadap keponakan kandung.

topmetro.news – Sat reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau behasil meringkus BS pelaku percabulan terhadap keponakan kandung.

BS (58) warga Taput yang mencabuli keponakan nya ALS (11) tersebut diringkus Sat Reskrim Polres Taput bersama Resmob Polda Riau, Kamis (21/3/2024), dari Kabupaten Kandis, Provinsi Riau.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Taput, pada Hari Selasa (19/3/2024), oleh RS, ibu kandung korban.

Laporan Saksi

Dalam laporanya, ibu korban menceritakan, kejadian tersebut diketahuinya dari saksi NSS (14) yang melihat langsung percabulan tersebut pada Hari Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.

Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban. Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, lalu korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Di Bawah Ancaman

Korban menceritakan, bahwa seminggu sebelum ketahuan meremas buah dadanya, pelaku sudah ‘menggauli’ korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman.

Lalu ibu korban pun langsung membuat pengaduan di Polres Taput.

Setelah diperiksa saksi-saksi dan dilakukan visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediamanya. Namun pelaku sudah melarikan diri.

Hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelarian pelaku ke Kandis Riau. Kemudian tim bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau.

Pada Hari Kamis (21/3/2024) pelaku berhasil ditangkap dari rumah keluarganya.

Maksimum 15 Tahun

Setelah diperiksa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

reporter | Jansen Simanjuntak

Related posts

Leave a Comment